logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenggunaan Hasil Tes DNA...
Iklan

Penggunaan Hasil Tes DNA sebagai Bukti Hukum Belum Optimal

Hasil tes DNA dapat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, penggunaan hasil tes DNA untuk kepentingan hukum ini belum optimal berjalan.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
Β· 1 menit baca
Direktur Genos Laboratory Windy Joanmawanti (kedua dari kiri); Scientific Advisor Genos Laboratory Herawati Sudoyo (tengah); dokter forensik dari Universitas Airlangga, Ahmad Yudianto (kedua dari kanan); dan dokter forensik dari Universitas Indonesia, Agus Purwadianto (kanan); menjadi pembicara dalam peluncuran Genos Laboratory di Hotel Mercure, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Direktur Genos Laboratory Windy Joanmawanti (kedua dari kiri); Scientific Advisor Genos Laboratory Herawati Sudoyo (tengah); dokter forensik dari Universitas Airlangga, Ahmad Yudianto (kedua dari kanan); dan dokter forensik dari Universitas Indonesia, Agus Purwadianto (kanan); menjadi pembicara dalam peluncuran Genos Laboratory di Hotel Mercure, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hasil tes DNAdapat menjadi bukti ilmiah dalam berbagai kasus hukum perdata. Akan tetapi, penggunaan hasil tes DNA sebagai bukti hukum masih belum optimal karena biaya tesnya yang mahal dan hasil tes yang cenderung lama.

Dokter forensik dari Universitas Airlangga, Ahmad Yudianto, pada peluncuran perdana Genos Laboratory di Jakarta, Kamis (15/6/2023), mengatakan, tes DNA dengan hasil yang akurat dan cepat sangat diperlukan saat ini. Apalagi, kasus yang melibatkan pengadilan, seperti perselingkuhan, pembuktian anak kandung, dan perceraian, banyak terjadi akhir-akhir ini.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan