Perkuat RUU Kesehatan untuk Menekan Prevalensi Perokok Anak
RUU Kesehatan dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Harapannya, prevalensi merokok anak-anak menurun.
JAKARTA, KOMPAS β Rokok yang dijual batangan dan harganya murah memicu banyaknya anak yang merokok. Pemerintah perlu memperkuat aturan pengendalian produk tembakau, seperti menambah pembatasan penjualan rokok eceran dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan agar prevalensi perokok di Indonesia, khususnya pada remaja dan anak, menurun.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan angka perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.