Iklan
Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan Dinilai Belum Bermakna
Perumusan RUU Kesehatan dinilai tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, ilmuwan, dan kelompok difabel secara bermakna.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Hal itu disebabkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dinilai tanpa partisipasi publik secara bermakna dan bisa memperluas komersialisasi layanan kesehatan.
Hal itu diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam konferensi pers, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (13/6/2023).