logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPartisipasi Publik dalam...
Iklan

Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Kesehatan Dinilai Belum Bermakna

Perumusan RUU Kesehatan dinilai tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, ilmuwan, dan kelompok difabel secara bermakna.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
Β· 1 menit baca
Dua peserta aksi mengangkat poster berisi pesan penolakan regulasi <i>omnibus law</i> atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Dua peserta aksi mengangkat poster berisi pesan penolakan regulasi omnibus law atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Hal itu disebabkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dinilai tanpa partisipasi publik secara bermakna dan bisa memperluas komersialisasi layanan kesehatan.

Hal itu diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam konferensi pers, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan