Sebagian Masyarakat Masih Nyaman Memakai Masker di Tempat Umum
Sebagian masyarakat mengaku lebih nyaman dan terbiasa memakai masker di tempat umum meskipun aturan yang mewajibkan penggunaan masker selama perjalanan telah dihapus.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan terkait penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi per Jumat (9/6/2023). Meski masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker ketika melakukan perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik, beberapa warga mengaku lebih nyaman dan sudah terbiasa memakai masker di tempat umum.
Aturan penghapusan penggunaan masker tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Terbitnya aturan ini sekaligus menghapus SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, serta SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.