logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenggunaan Masker Tidak Wajib
Iklan

Penggunaan Masker Tidak Wajib

Aturan wajib memakai masker bagi pelaku perjalanan dan masyarakat yang beraktivitas pada kegiatan skala besar telah dihapus. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kesehatan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Warga mengenakan masker saat pandemi Covid-19.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Terbitnya aturan itu sekaligus menghapus Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan