Pembentukan Koperasi Perhutanan Sosial Terkendala Kurangnya Pendamping
Kelembagaan kelompok usaha perhutanan sosial akan dikembangkan menjadi koperasi. Namun, pembentukan koperasi ini masih menemui kendala.
JAKARTA, KOMPAS β Kelembagaan kelompok usaha perhutanan sosial ke depan akan dikembangkan menjadi koperasi atau badan usaha milik desa. Namun, pembentukan koperasi dalam skema perhutanan sosial masih menemui kendala karena kurangnya pemahaman masyarakat dan pendamping di berbagai daerah.
Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jo Kumala Dewi menyampaikan, masyarakat lokal atau masyarakat tradisional di sekitar kawasan hutan menjadi pelaku utama dalam skema perhutanan sosial. Namun, dalam skema ini masyarakat tidak diberikan lahan, tetapi akses pengelolaan hutan selama 35 tahun.