logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKoalisi Masyarakat Sipil Gugat...
Iklan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan

Tim Advokasi Kebebasan Akademik menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Oleh
AHMAD ARIF
Β· 1 menit baca
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat memberikan bibit mangrove kepada para nelayan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (9/7/2019).
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat memberikan bibit mangrove kepada para nelayan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Advokasi Kebebasan Akademik menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Siti Nurbaya dinilai melanggar kebebasan akademik dan mencederai independensi sains terkait dengan penolakan memberi pelayanan dalam semua urusan perizinan kepada peneliti orangutan, Erik Meijaard, dan tim.

”Gugatan itu kami daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (7/6/2023) siang. Bertindak selaku penggugat adalah SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia),” kata Abdil Mughis Mudhoffir, anggota badan pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), selaku perwakilan Tim Advokasi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan