Iklan
RUU Kesehatan Masih Membelenggu Perempuan
Implementasi peraturan aborsi aman belum dilakukan sehingga korban pelecehan seksual tidak bisa mendapatkan akses layanan. Hal itu masih membelenggu kaum perempuan terdampak karena masih belum berjalan.
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Rancangan Undang-Undang Kesehatan memperpanjang masa maksimal kehamilan bagi pelaku aborsi akibat kekerasan seksual dan kedaruratan dari 6 minggu menjadi 14 minggu. Namun, revisi RUU tersebut masih berpotensi membelenggu kaum perempuan.
Hal itu tersampaikan dalam konferensi pers dengan tema ”Menelisik Pembahasan Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Korban Kekerasan Seksual dan Kelompok Rentan dalam Polemik RUU Kesehatan”, Jumat (2/6/2023), di Menteng, Jakarta Pusat.