KELAUTAN
Regulasi Pengerukan Pasir Laut Dinilai Berpotensi Merusak Laut secara Masif
Greenpeace dan Walhi mendesak pencabutan PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi itu dinilai sebagai akal-akalan pemerintah dan ladang bisnis untuk meraup keuntungan dari ekspor pasir laut.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F13%2F4a295a2e-8135-44d0-afd5-7b8c48e9e757_jpg.jpg)
Kapal penyedot pasir timah beroperasi di lepas Pantai Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/7/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menolak terlibat dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi tersebut dinilai kontroversial karena berpotensi menimbulkan kerusakan laut secara masif dan dapat merampas ruang hidup masyarakat.
Terbitnya PP No 26/2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang bertujuan mengendalikan bisnis ekspor pasir laut yang merugikan Indonesia.