logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKekerasan Seksual Terjadi...
Iklan

Kekerasan Seksual Terjadi Bertubi-tubi, Ketajaman Pisau UU TPKS Dinanti

Perempuan dan anak terus menjadi korban kekerasan seksual. Implementasi UU TPKS masih terkendala aturan turunan yang belum tersedia. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tak ragu terapkan UU TPKS.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
HSN dibawa anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuju tempat konferensi pers di kantor Polda NTB di Mataram, Selasa (23/5/2023). Pimpinan sebuah pondok pesantren di Sikur, Lombok Timur, itu ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

HSN dibawa anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuju tempat konferensi pers di kantor Polda NTB di Mataram, Selasa (23/5/2023). Pimpinan sebuah pondok pesantren di Sikur, Lombok Timur, itu ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.

Lebih dari setahun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kekerasan seksual hingga kini terus menjadi mimpi buruk bagi perempuan dan anak-anak di Tanah Air. Kasus demi kasus kekerasan seksual bermunculan dalam modus beragam di ruang privat dan publik.

Hampir tak ada lagi ruang aman bagi perempuan dan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Bahkan, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama, pun belum berhenti. Para pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi pembimbing dan panutan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan