logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPastikan Layanan Korban...
Iklan

Pastikan Layanan Korban Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan Dijamin Negara

Revisi UU Kesehatan diharapkan membawa perubahan yang lebih baik bagi layanan kesehatan masyarakat, termasuk bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan kepada DPR yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Kesehatan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan terbaik para perempuan dan anak perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual, terutama yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Hal ini penting untuk memastikan hak korban kekerasan seksual atas layanan kesehatan komprehensif dijamin negara.

Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memiliki perspektif perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan pemerkosaan serta harmonis dengan peraturan perundang-undangan lain.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan