Penyusunan RUU Kesehatan Menjadi Momentum Memperjelas Kewajiban Pusat dan Daerah
Pembagian pemenuhan kewajiban dan hak hidup sehat bagi masyarakat antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih tidak jelas. RUU Kesehatan bisa menjadi pintu masuk membenahi hal ini.
JAKARTA , KOMPAS - Transformasi sistem kesehatan bisa diwujudkan dan dipercepat melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Kesempatan ini agar juga dimanfaatkan untuk memeratakan kualitas kesehatan di Indonesia dengan memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Bartolomeus Hermopan mengatakan, pembagian pemenuhan kewajiban dan hak hidup sehat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih tidak jelas. Contohnya, banyak tenaga kesehatan yang berharap bantuan dari pemerintah daerah, sedangkan hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat. Begitu pun sebaliknya.