Sengketa Pemberitaan Diselesaikan lewat Dewan Pers
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Namun, media massa juga perlu lebih berhati-hati untuk memastikan konten berita yang dipublikasikan tidak melanggar hak cipta.
JAKARTA, KOMPAS β Gugatan terkait pemberitaan berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Namun, media massa juga perlu lebih berhati-hati untuk memastikan konten berita yang dipublikasikan tidak melanggar hak cipta.
Gugatan dilayangkan seorang youtuber kepada Redaksi Kompas TV dan Kompas.com. Tuntutan terkait hak cipta ini terjadi setelah kedua media mengunggah di akun Youtube masing-masing berita tentang utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp 8,5 triliun. Youtuber tersebut merupakan salah satu kreator konten mitra PT KCIC.