Kasus Pelanggaran Kebebasan Berkesenian Mulai Didata
Terdapat 45 kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pada periode 2010-2020 di Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya, masih banyak kasus yang belum terdata.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku seni di Indonesia belum sepenuhnya merdeka melakukan praktik kesenian. Beberapa seniman dihadapkan, antara lain, pada pelarangan kegiatan seni dan intimidasi. Namun, kasus ini kerap tak terdata. Pendataan kasus pelanggaran kebebasan berkesenian pun mulai dilakukan melalui Kebebasanberkesenian.id.
Sistem pemantauan kebebasan berkesenian ini dibentuk oleh lembaga nirlaba kesenian Koalisi Seni dengan dukungan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Masyarakat dan pelaku seni dapat melaporkan kasus yang dialaminya di laman tersebut. Data para pelapor akan dirahasiakan.