logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊStatus Kedaruratan Covid-19...
Iklan

Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Sistem Kesehatan Nasional Jadi Fokus

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Hal itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
Β· 1 menit baca
Mural terkait pandemi Covid-19 yang mulai kusam di dekat Stasiun Cawang, Jakarta, Minggu (7/5/2023). Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi mengumumkan berakhirnya darurat kesehatan global Covid-19 pada Jumat (5/5/2023), masyarakat telah lama berdamai dengan keadaan pandemi Covid-19.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Mural terkait pandemi Covid-19 yang mulai kusam di dekat Stasiun Cawang, Jakarta, Minggu (7/5/2023). Meskipun Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi mengumumkan berakhirnya darurat kesehatan global Covid-19 pada Jumat (5/5/2023), masyarakat telah lama berdamai dengan keadaan pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) telah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada pekan lalu. Pemerintah kini beralih fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional.

Untuk itu, pemerintah berupaya menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan