Penyeragaman Menyalahi Otonomi dan Kebebasan Akademik
Perguruan tinggi harus dipandang sebagai entitas independen. Perlakuan pada dosen pun harus memberi ruang pada keunikan dan kreativitas yang memungkinkan dosen berkembang menjadi cendekiawan dengan kebenaran.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diingatkan untuk tidak mengabaikan karakter dan keunikan perguruan tinggi dalam membuat kebijakan. Semangat penyeragaman untuk perguruan tinggi menyalahi kodrat otonomi dan kebebasan akademik yang melekat dalam institusi perguruan tinggi yang unik. Perguruan tinggi tidak diatur dengan dasar kekuasaan, tetapi berdasarkan kebenaran.
Seruan agar pemerintah tidak memberlakukan aturan untuk perguruan tinggi dan dosen selayaknya di institusi jawatan atau birokrasi aparatur sipil negara (ASN) lainnya disampaikan sejumlah guru besar di Indonesia dari sejumlah perguruan tinggi di webinar Quo Vadis Pendidikan Tinggi Pasca-Permenpan RB No 1/2023 oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).