Wujudkan Lembaga Pendidikan yang Bebas dari Kekerasan Seksual
Meskipun memiliki berbagai regulasi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kekerasan seksual masih terus terjadi. Implementasi dari peraturan seperti UU TPKS mendesak diwujudkan.
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga pendidikan merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Karena itulah, peringatan Hari Pendidikan Nasional harus menjadi momentum untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan. Upaya mewujudkan kawasan bebas kekerasan, termasuk bebas dari kekerasan seksual di lembaga pendidikan, haruslah menjadi perhatian bersama yang melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.
”Memajukan hak asasi perempuan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, termasuk dengan melarang kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, perlu dipahami oleh sivitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan,” ujar komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Nahe’i, dalam pernyataan pers, Selasa (2/5/2023) di Jakarta.