logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKasus Ancaman Kekerasan yang...
Iklan

Kasus Ancaman Kekerasan yang Dilakukan Peneliti BRIN Diserahkan ke Kepolisian

BRIN menyerahkan upaya penegakan hukum ke kepolisian terkait kasus salah satu penelitinya yang menyampaikan ujaran kebencian di media sosial. Sidang kode etik aparatur sipil negara menunjukkan peneliti bersalah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Polisi akhirnya menahan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Senin (1/5/2023). Penahanan merupakan buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. APH ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu dan langsung dibawa ke Jakarta.
KOMPAS

Polisi akhirnya menahan Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Senin (1/5/2023). Penahanan merupakan buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. APH ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu dan langsung dibawa ke Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menyerahkan upaya penegakan hukum ke kepolisian terkait kasus salah satu peneliti yang menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial. Sidang kode etik aparatur sipil negara menunjukkan bahwa peneliti tersebut bersalah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan, BRIN menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan yang dilakukan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin di media sosial kepada pihak yang berwajib. Selanjutnya, BRIN juga menyerahkan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan