Birokratisasi, Senjakala Nasib Dosen Indonesia
Masa depan dosen Indonesia makin suram jika birokratisasi akademik terus dipertahankan. Otonomi perguruan tinggi akademik dan non-akademik harus sepenuh hati dilaksanakan.
Pemerintah meyakini penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional akan menunjang profesionalisme aparatur sipil negara, salah satunya dosen. Sebaliknya, para dosen justru memandang aturan ini sebagai senjakala bagi Indonesia ke depan.
Ketika sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa bulan April lalu, para dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tiba-tiba harus disibukkan untuk mengunggah banyak dokumen sebagai bukti kinerja Tri Dharma mereka yang belum pernah dinilai hingga 31 Desember 2022. Jika tidak mengurus administrasi pengajuan penilaian angka kredit (PAK) hingga pertengahan April, angka kredit mereka terancam hangus. Artinya, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional bakal terhambat dan kesejahteraan pun terdampak.