logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊIDI: Malaadministrasi dalam...
Iklan

IDI: Malaadministrasi dalam Pemberhentian Dokter Spesialis Bedah RS Kariadi

Tulisan Zainal bukan hanya mengkritik tapi juga menjelaskan mengenai kesalahpahaman publik pada organisasi profesi dan situasi. Jika upaya advokasi tidak diindahkan, kasus akan ditindaklanjuti dengan aduan ke Ombudsman.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melewati spanduk penolakan RUU Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberhentian dokter spesialis bedah saraf konsultan bedah epilepsi Zainal Muttaqin sebagai dokter mitra di RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang diduga malaadministrasi. Dalam kontrak kerjanya, Zainal terikat kontrak sampai dengan 2024.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa saat dihubungi dari Jakarta, Senin (24/4/2023). Menurut Mahesa yang juga Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam klausul kontrak, biasanya terdapat ketentuan pemberitahuan pemberhentian kontrak kerja.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan