Perguruan Tinggi Masih Dominan Dianggap sebagai Lembaga Birokrasi
Kinerja dosen sebagai insan akademis dan ilmuwan di perguruan tinggi masih sarat diukur dengan pendekatan lembaga birokrasi dan administrasi. Pendekatan ini kontraproduktif memacu profesionalisme dosen.
JAKARTA, KOMPAS β Penyeragaman aturan berupa rebirokratisasi aparatur sipil negara atau ASN dapat berdampak pada sejumlah pembatasan yang justru kontraproduktif bagi kinerja ilmuwan, terutama di perguruan tinggi. Padahal, ilmuwan memiliki bentuk, lingkungan, dan luaran kinerja saintifik yang khas, yang didasarkan pada prinsip kolegialitas dan etika ilmiah yang kuat, bukan didasarkan pada aspek administratif, birokratis, serta teknokratisme.
Oleh karena itu, pengaturan jabatan fungsional ASN secara homogen dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan ilmuwan, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai dosen. Hal ini karena dominannya memperlakukan universitas dan institusi akademik lainnya layaknya sebagai lembaga birokrasi dan administrasi pemerintahan, serta mengabaikan tugas dan fungsi khas universitas yang membawa misi Tri Dharma perguruan tinggi.