Menjelang Lebaran, BPOM Sita Ribuan Produk Pangan Tak Sesuai Ketentuan
BPOM mendapati 3.674 produk senilai Rp 1,04 miliar dari 723 sarana yang menjual produk pangan tak sesuai ketentuan. Produk itu. antara lain, adalah produk pangan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, dan produk rusak.
JAKARTA, KOMPAS β Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah/Tahun 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita ribuan produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk pangan rusak. Meski temuan ini menurun dibandingkan dengan tahun lalu, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat membeli produk pangan secara daring.
Per 6 April 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa sedikitnya 2.555 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Sarana tersebut terdiri atas 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang lokapasar daring.