Perlindungan Kekayaan Intelektual Dorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi
Ekosistem kekayaan intelektual harus dipahami dan dimanfaatkan dengan optimal oleh para peneliti dan inovator. Pemahaman ini bertujuan agar hasil karya dapat dimanfaatkan secara luas tanpa kehilangan hak ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Sampai saat ini, pemanfaatan kekayaan intelektual yang berasal dari riset dan inovasi para peneliti masih menjadi tantangan di Indonesia. Para peneliti didorong untuk memahami pengaturan perlindungan kekayaan intelektual agar hasil karyanya dapat dimanfaatkan secara luas tanpa kehilangan hak ekonomi.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar tentang ekosistem kekayaan intelektual dalam pemanfaatan hasil-hasil riset dan inovasi di Auditorium Gedung BJ Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Kamis (13/4/2023).Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mulai dari pemanfaatan informasi dan perlindungan paten dalam aktivitas riset dan inovasi, hingga strategi dan komersialisasinya di perguruan tinggi.