logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMengatasi Krisis Iklim...
Iklan

Mengatasi Krisis Iklim Didorong melalui Upaya Litigasi

Pendekatan litigasi sangat penting karena isu krisis iklim telah berdampak langsung ke berbagai sektor. Melalui litigasi, pihak-pihak penyebab krisis iklim dapat dimintai pertanggungjawabannya di pengadilan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Aktivis Gerakan Jeda untuk Iklim melakukan aksi damai sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivis Gerakan Jeda untuk Iklim melakukan aksi damai sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya dalam mengatasi krisis iklim dapat didorong dengan pendekatan litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Melalui upaya litigasi iklim ini, pihak-pihak penyumbang emisi karbon dapat dimintai pertanggungjawabannya sekaligus bisa menjadi strategi untuk mengubah sistem hukum di Indonesia.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional Puspa Dewy dalam diskusi publik terkait litigasi iklim sebagai jalan advokasi keadilan iklim di Jakarta, Kamis (13/4/2023), menyampaikan, saat ini litigasi perubahan iklim sudah banyak dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan