Kemendikbudristek Tata Ulang Skema Karier Dosen
Kemendikbudristek mengubah kebijakan pengusulan penilaian angka kredit yang membebani dosen secara administratif. Pemerintah berjanji akan mengatur ulang mekanisme karier dosen.
JAKARTA, KOMPAS - Protes keras dari kalangan dosen soal beban administratif pengajuan pengakuan penilaian angka kredit yang memberatkan dosen direspons pemerintah. Ketentuan yang tadinya diberlakukan untuk semua dosen dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, akhirnya hanya diberlakukan bagi dosen berstatus aparatur sipil negara.
Protes dosen terkait dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek yang meminta semua dosen di perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek, kementerian/lembaga, dan swasta agar mengajukan pengakuan penilaian angka kredit (PAK) dengan sistem lama supaya bisa disesuaikan dengan aturan baru. Di masa transisi tersebut, banyak dosen harus mengunggah ulang secara manual berbagai bukti dokumen pendukung. Padahal, selama ini para dosen sudah memasukkan berbagai data di beragam platform yang diwajibkan pemerintah.