logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKemendikbudristek Tata Ulang...
Iklan

Kemendikbudristek Tata Ulang Skema Karier Dosen

Kemendikbudristek mengubah kebijakan pengusulan penilaian angka kredit yang membebani dosen secara administratif. Pemerintah berjanji akan mengatur ulang mekanisme karier dosen.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Terbuka Senat Akademik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/3/2023). Senat Akademik UNESA memberikan gelar profesor kepada Siti Nur Azizah yang merupakan puteri Wapres Ma'ruf Amin dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNESA.
MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS

Suasana Rapat Terbuka Senat Akademik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/3/2023). Senat Akademik UNESA memberikan gelar profesor kepada Siti Nur Azizah yang merupakan puteri Wapres Ma'ruf Amin dalam bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNESA.

JAKARTA, KOMPAS - Protes keras dari kalangan dosen soal beban administratif pengajuan pengakuan penilaian angka kredit yang memberatkan dosen direspons pemerintah. Ketentuan yang tadinya diberlakukan untuk semua dosen dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, akhirnya hanya diberlakukan bagi dosen berstatus aparatur sipil negara.

Protes dosen terkait dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek yang meminta semua dosen di perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek, kementerian/lembaga, dan swasta agar mengajukan pengakuan penilaian angka kredit (PAK) dengan sistem lama supaya bisa disesuaikan dengan aturan baru. Di masa transisi tersebut, banyak dosen harus mengunggah ulang secara manual berbagai bukti dokumen pendukung. Padahal, selama ini para dosen sudah memasukkan berbagai data di beragam platform yang diwajibkan pemerintah.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan