KEHUTANAN
Pelaku Bisnis Berpeluang Memanfaatkan Kekayaan Hutan
Selain mencari profit dari bisnis di sektor kehutanan, pelaku usaha bisa berkontribusi menurunkan emisi dan mitigasi dampak perubahan iklim. Mereka dapat memanfaatkan hutan dengan sistem multiusaha kehutanan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F11%2F6ccee1cd-5891-4702-81cf-5c6069f9fe5e_jpg.jpg)
Pereli melintasi kawasan Hutan Tanaman Industri Toba Pulp Lestari di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, saat mengikuti reli Danau Toba 2022, Sabtu (6/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan hutan lestari berbasis multiusaha kehutanan dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha sektor hutan untuk berkembang sekaligus mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, peluang tersebut belum dioptimalkan oleh para pelaku usaha di sektor kehutanan.
Kebijakan mengenai multiusaha kehutanan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Pelaku Bisnis Berpeluang Memanfaatkan Hasil Hutan".
Baca Epaper Kompas