logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKementerian PPPA Hormati...
Iklan

Kementerian PPPA Hormati Putusan Hakim atas AG

Selain menghormati putusan hakim, Kementerian PPPA meminta AG berhak mendapat pembinaan dan bimbingan di LPKA.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), divonis pidana 3 tahun 6 bulan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Hal yang memberatkan vonis terhadap AG adalah penganiayaan yang dialami David menyebabkan kerusakan otak berat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana pidana 3 tahun 6 bulan kepada AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Mereka meminta Lembaga Pembinaan Khusus Anak, tempat AG menjalani masa pidananya, memberi perhatian pada kepentingan terbaik dari anak.

Kementerian PPPA menilai vonis tersebut dinilai sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Khususnya Pasal 61 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan