Pendidikan
Sanksi untuk Tes Calistung di SD Belum Diterapkan
Peniadaan tes calistung dalam penerimaan peserta didik baru di kelas I SD harus mulai dilaksanakan tahun ini. Namun, pemerintah belum memberikan sanksi bagi sekolah yang masih melakukannya.

Suasana saat anak-anak mendengarkan dongeng dari seorang guru di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mardani Asri, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022). RPTRA Mardani Asri mengadakan Festival Hari Anak Universal untuk memperingati Hari Anak Sedunia 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung harus mulai ditiadakan dalam seleksi masuk di kelas I SD pada tahun ajaran baru 2023/2024, sekolah yang masih melaksanakan tes calistung tahun ini tidak mendapat sanksi. Pemerintah lebih mengutamakan kesadaran sekolah dan guru untuk mendukung gerakan transisi pendidikan anak usia dini ke SD yang menyenangkan.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi M Hasbi, di Jakarta, Jumat (7/4/2023), mengatakan, meskipun Kemendikbudristek sudah meluncurkan Merdeka Belajar Episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, yang salah satunya tidak ada tes calistung untuk masuk ke SD. Namun, untuk tahun 2023 ini, sekolah yang masih melaksanakannya belum dijatuhi sanksi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Belum ada Sanksi untuk Sekolah".
Baca Epaper Kompas