logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊJangan Rampas Hak Anak...
Iklan

Jangan Rampas Hak Anak Memperoleh Fondasi Pendidikan

Persyaratan tes calistung untuk masuk SD membuat pembelajaran di jenjang PAUD tidak optimal. Pengembangan kemampuan fondasi pendidikan jauh lebih penting sebagai bekal anak menjalani transisi dari PAUD ke SD.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Anak-anak siswa PAUD Harapan Bunda bermain dan menari di RPTRA Pondok Kelapa Berseri, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). Sekolah taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD) memanfaatkan RPTRA untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sebagai salah satu model pembelajaran.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Anak-anak siswa PAUD Harapan Bunda bermain dan menari di RPTRA Pondok Kelapa Berseri, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). Sekolah taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini (PAUD) memanfaatkan RPTRA untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sebagai salah satu model pembelajaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang tes baca, tulis, hitung dalam penerimaan peserta didik baru tingkat sekolah dasar mulai tahun ajaran 2023/2024. Satuan pendidikan diimbau untuk tidak merampas hak anak dalam memperoleh kemampuan fondasi pendidikan yang menjadi bekal penting dalam transisi pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi mengatakan, larangan tes baca, tulis, hitung (calistung) itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Namun, pihaknya belum berencana memberikan sanksi bagi satuan pendidikan yang tetap menggelar tes calistung.

Editor:
Bagikan