Praktik Pengobatan Alternatif Perlu Dipantau dan Dievaluasi
Pengobatan alternatif bisa dilakukan sebagai pilihan terapi kesehatan bagi masyarakat. Namun, pengobatan alternatif tidak boleh sembarang dilakukan. Jika tidak tepat, persoalan kesehatan yang lebih buruk bisa terjadi.
JAKARTA, KOMPAS β Pengobatan tradisional dan pengobatan alternatif bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Namun, monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara terukur. Selain itu, praktik yang dilakukan pun harus terstandar dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI) yang juga Guru Besar Bidang Ilmu Orthopaedi dan Traumatologi Universitas Airlangga Ferdiansyah menyampaikan, pengobatan alternatif yang juga disebut sebagai complementary alternative medicine (CAM) diakui sebagai salah satu terapi kesehatan bagi masyarakat. Terapi tersebut tidak hanya diakui oleh masyarakat di Indonesia, tetapi juga masyarakat di negara lain, seperti Amerika, Australia, dan China.