Iklan
Tumpang-tindih Regulasi dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Nuklir dianggap menjadi salah satu jawaban untuk mengejar target ”net zero emission” pada tahun 2060. Namun, hal tersebut masih menjadi polemik di Indonesia hingga saat ini.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan nuklir sebagai sumber energi baru dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pengamat menilai, pemerintah sebaiknya menghapus ketentuan energi baru dalam regulasi tersebut dan fokus kepada energi terbarukan.
Dalam rapat panitia kerja yang dilakukan secara tertutup, Selasa (28/3/2023), pemerintah bersama DPR membahas mengenai RUU EBET. Rapat tersebut lebih banyak membahas mengenai energi baru, seperti, nuklir, hidrogen, dan amonia.