logo Kompas.id
HumanioraTumpang-tindih Regulasi dalam ...
Iklan

Tumpang-tindih Regulasi dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Nuklir dianggap menjadi salah satu jawaban untuk mengejar target ”net zero emission” pada tahun 2060. Namun, hal tersebut masih menjadi polemik di Indonesia hingga saat ini.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 1 menit baca
Pengunjung mengamati fasilitas kolam pendingin reaktor serbaguna Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong GA SIWABESY milik Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/9/2018).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengunjung mengamati fasilitas kolam pendingin reaktor serbaguna Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong GA SIWABESY milik Badan Tenaga Atom Nasional (Batan), Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan nuklir sebagai sumber energi baru dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pengamat menilai, pemerintah sebaiknya menghapus ketentuan energi baru dalam regulasi tersebut dan fokus kepada energi terbarukan.

Dalam rapat panitia kerja yang dilakukan secara tertutup, Selasa (28/3/2023), pemerintah bersama DPR membahas mengenai RUU EBET. Rapat tersebut lebih banyak membahas mengenai energi baru, seperti, nuklir, hidrogen, dan amonia.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan