Penyederhanaan Izin Dokter dalam RUU Kesehatan Dapat Merugikan Masyarakat
Pemerintah mengusulkan penyederhanaan sistem penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik tenaga kesehatan. Namun, upaya itu perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan marwah profesi kedokteran.
JAKARTA, KOMPAS β Usulan penyederhanan surat tanda registrasi dan surat izin pratik dokter dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan menuai protes dari para dokter. Menurut mereka, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan etik kedokteran yang mengutamakan jaminan keselamatan pasien atau masyarakat.
Dalam daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar pemberlakuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup dari yang sebelumnya lima tahun. Perubahan tersebut dilakukan lantaran STR dianggap sebagai administrasi pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sementara sertifikasi ulang yang sebelumnya ada dalam STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan surat izin praktik (SIP) tanpa mensyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi.