Surat Tanda Registrasi Diusulkan Berlaku Seumur Hidup
Dalam daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis berlaku seumur hidup.
JAKARTA, KOMPAS β Surat tanda registrasi dan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis diusulkan akan berlaku seumur hidup. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam acara sosialisasi dan forum diskusi kelompok RUU Kesehatan mengenai penyederhanaan proses surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Jakarta, Kamis (30/3/2023), mengatakan, pemerintah akan memperbaiki proses pengusulan registrasi dan izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis melalui RUU Kesehatan. Proses penerbitan STR dan SIP akan disederhanakan tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi.