logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSurat Tanda Registrasi...
Iklan

Surat Tanda Registrasi Diusulkan Berlaku Seumur Hidup

Dalam daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis berlaku seumur hidup.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Pasien Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Erixs Gendala (28), saat berkonsultasi dengan dokter spesialis ortopedi, Phedy, Jumat (10/3/2023). Pasien asal Jakarta itu didiagnosis mengalami hernia nukleus pulposus atau saraf terjepit pada 2020 sampai akhirnya sembuh pada September 2022.
STEPHANUS ARANDITIO

Pasien Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Erixs Gendala (28), saat berkonsultasi dengan dokter spesialis ortopedi, Phedy, Jumat (10/3/2023). Pasien asal Jakarta itu didiagnosis mengalami hernia nukleus pulposus atau saraf terjepit pada 2020 sampai akhirnya sembuh pada September 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Surat tanda registrasi dan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis diusulkan akan berlaku seumur hidup. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam acara sosialisasi dan forum diskusi kelompok RUU Kesehatan mengenai penyederhanaan proses surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Jakarta, Kamis (30/3/2023), mengatakan, pemerintah akan memperbaiki proses pengusulan registrasi dan izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis melalui RUU Kesehatan. Proses penerbitan STR dan SIP akan disederhanakan tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan