Pimpinan PTN Rawan Tersandung Seleksi Jalur Mandiri
Seleksi jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri terus disorot. Seleksi ini rawan membuat pimpinan PTN tersandung dugaan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Seleksi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tahun ajaran 2023/2024 mulai mengikuti aturan baru. Hal ini untuk memastikan kelulusan mahasiswa baru berdasarkan seleksi akademik, bukan sumbangan. Perguruan tinggi negeri agar tetap menjaga kualitas dan semua pemasukan terkait seleksi mandiri harus masuk ke dalam kas perguruan tinggi masing-masing.
Seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) terus disorot akibat rawan penyelewengan dan korupsi. Setelah kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri tahun 2022, yang terbaru terjadi di Universitas Udayana (Unud) Bali. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 yang diumumkan pada 13 Maret 2023. Penetapan Antara tersebut dari pengembangan penyelidikan tiga pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka.