Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Digelar secara Saksama dan Menyeluruh
Pemerintah mengevaluasi pendidikan tinggi di bawah kementerian/lembaga untuk mengetahui kesesuaian jenjang dengan level capaian pembelajaran, serta peta jalan ke depan.
JAKARTA, KOMPAS β Tiap-tiap Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian akan dievaluasi satu per satu dengan saksama dan menyeluruh agar peta jalan ke depannya tepat. Kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan tiap-tiap program pendidikan juga akan ditata untuk memastikan keselarasan dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian/lembaga.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati mengatakan, penataan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian serta Perpres No 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Untuk itu, Kemendikbudristek masih mendata PTKL yang tersebar di 24 kementerian/lembaga yang jumlahnya mencapai 145 perguruan tinggi.