Pemberitaan Ramah Anak agar Jadi Pedoman Dalam Kasus Mario Dandy
Dewan Pers menyerukan agar media massa memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Salah satunya tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan atau disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) alias MDS ramai diberitakan media massa dalam dua pekan terakhir. Kasus ini melibatkan dua anak, yaitu DO (17) yang menjadi korban dan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dewan Pers meminta media memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam memberitakan kasus tersebut.
Penganiayaan terhadap DO terjadi di Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Adapun AG merupakan mantan pacar DO. Saat ini, remaja perempuan itu dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).