logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemberitaan Ramah Anak agar...
Iklan

Pemberitaan Ramah Anak agar Jadi Pedoman Dalam Kasus Mario Dandy

Dewan Pers menyerukan agar media massa memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Salah satunya tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan atau disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri) melakukan adegan selebrasi seperti pemain sepak bola dalam rangkaian rekonstruksi kasus penganiayaan DO di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/03/2023). Ada sekitar 40 adegan yang diperagakan para tersangka.
FAKHRI FADURROHMAN

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri) melakukan adegan selebrasi seperti pemain sepak bola dalam rangkaian rekonstruksi kasus penganiayaan DO di kawasan Green Permata Boulevard, Jakarta Selatan, Jumat (10/03/2023). Ada sekitar 40 adegan yang diperagakan para tersangka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) alias MDS ramai diberitakan media massa dalam dua pekan terakhir. Kasus ini melibatkan dua anak, yaitu DO (17) yang menjadi korban dan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dewan Pers meminta media memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam memberitakan kasus tersebut.

Penganiayaan terhadap DO terjadi di Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Adapun AG merupakan mantan pacar DO. Saat ini, remaja perempuan itu dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan