Pendidikan Tinggi di 24 Kementerian/Lembaga Akan Dievaluasi
Ada 24 kementerian/lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang mengelola pendidikan tinggi. Diperlukan evaluasi untuk tingkatkan kesetaraan akses, kualitas, relevansi, efektivitas, dan efisiensi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan menata perguruan tinggi-perguruan tinggi yang dikelola kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama. Penataan perguruan tinggi-perguruan tinggi itu menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi hingga tahun 2024.
Ada 24 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki perguruan tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau PTKL, penyelenggaraannya terdiri atas PTKL kedinasan dan PTKL nonkedinasan. Penyelenggaraan PTKL harus sesuai dengan tugas fungsi kementerian lain atau lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing.