logo Kompas.id
HumanioraPasca-pemberitaan ”Kompas”,...
Iklan

Pasca-pemberitaan ”Kompas”, Kementerian PPPA Gelar Rapat Koordinasi

Tim Investigasi harian ”Kompas” mengungkap sejumlah kasus perdagangan anak. Bertolak dari pemberitaan tersebut, pemerintah bersama sejumlah pihak langsung menyusun skema penanganan kasus yang lebih komprehensif.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 1 menit baca
NT (19), korban perdagangan anak saat ditemui di rumahnya di Subang, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). NT pernah dipaksa menjadi pekerja di salah satu kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
ARSIP KOMPAS

NT (19), korban perdagangan anak saat ditemui di rumahnya di Subang, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). NT pernah dipaksa menjadi pekerja di salah satu kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS — Skema penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan anak perlu disusun secara komprehensif. Untuk itu, fungsi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO yang telah dibentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dijalankan secara optimal.

Selama dua hari sejak Kamis (9/3/2023) hingga Jumat (10/3/2023), Tim Investigasi harian Kompas mengungkap sejumlah praktik perdagangan anak bermodus seksual komersial dalam 12 laporan pemberitaan. Setelah penerbitan tulisan-tulisan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) langsung menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus TPPO, Jumat (10/3/2023).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan