Pasca-pemberitaan ”Kompas”, Kementerian PPPA Gelar Rapat Koordinasi
Tim Investigasi harian ”Kompas” mengungkap sejumlah kasus perdagangan anak. Bertolak dari pemberitaan tersebut, pemerintah bersama sejumlah pihak langsung menyusun skema penanganan kasus yang lebih komprehensif.
JAKARTA, KOMPAS — Skema penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan anak perlu disusun secara komprehensif. Untuk itu, fungsi gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO yang telah dibentuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dijalankan secara optimal.
Selama dua hari sejak Kamis (9/3/2023) hingga Jumat (10/3/2023), Tim Investigasi harian Kompas mengungkap sejumlah praktik perdagangan anak bermodus seksual komersial dalam 12 laporan pemberitaan. Setelah penerbitan tulisan-tulisan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) langsung menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus TPPO, Jumat (10/3/2023).