Dinilai Surplus Energi, Urgensi PLTA Batang Toru Dipertanyakan
Sumatera Utara disebut sudah surplus energi sehingga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru dinilai tidak diperlukan. Negara berpotensi merugi jika PLTA di atas lahan 122 hektar ini beroperasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, oleh PT North Sumatera Hydro Energy atau NHSE diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui badan usaha milik negara, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Hal itu disebabkan proyek ini akan menimbulkan surplus listrik dan molornya proyek.
Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) dalam laporan terbarunya mengutip riset yang dibuat oleh Yayasan Auriga Nusantara pada 2020 menunjukkan ketersediaan listrik di Sumatera Utara sudah surplus lebih dari 300 megawatt tanpa keberadaan PLTA Batang Toru. Pada 2018 misalnya, ketersediaan listrik di Sumut mencapai 2.133 megawatt, sedangkan kebutuhan tertinggi hanya 1.833 megawatt.