logo Kompas.id
HumanioraKemendikbudristek Masih...
Iklan

Kemendikbudristek Masih Berkoordinasi Soal Masuk Sekolah Pukul 05.30 di NTT

Kebijakan masuk pagi bagi pelajar SMA/SMK di NTT pukul 05.30 terus disorot. Kebijakan ini dinilai tidak relevan dengan tujuannya, yaitu memperbanyak lulusan yang tembus perguruan tinggi terbaik.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memajukan jam masuk sekolah pukul 05.30, utamanya di jenjang SMA/SMK, terus menuai kritik dari sejumlah pihak. Sampai saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan masih berkoordinasi terkait penerapan kebijakan masuk sekolah tersebut.

Kemendikbudristek menyatakan respons atas kebijakan jam masuk sekolah yang dinilai terlalu pagi akan dilakukan melalui satu pintu. ”Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi NTT terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan