Ditolak di Luar Negeri, Tak Dijamin Keamanannya di Dalam Negeri
Produk pangan dari Indonesia, terutama hasil laut, telah berulang kali ditolak di luar negeri dengan alasan kesehatan. Kontrol terhadap keamanan produk pangan ini seharusnya juga dilakukan di dalam negeri.
Sejumlah produk pangan dari Indonesia, terutama hasil laut, berulang kali ditolak di luar negeri dengan alasan kesehatan. Penolakan ini menunjukkan ketatnya standar negara tujuan ekspor untuk melindungi warganya. Kontrol terhadap keamanan produk pangan ini seharusnya juga dilakukan di dalam negeri.
Produk pangan asal Indonesia yang ditarik peredarannya oleh negara tujuan ekspor antara lain terkait adanya residu pestisida etilen oksida (EtO) dan senyawa turunan 2-chloro etanol (2-CE). Pada 27 September 2022, otoritas keamanan pangan Hong Kong (CFS), misalnya, menarik produk mi instan goreng rasa ayam pedas ala Korea merek Mie Sedaap karena terdeteksi mengandung residu pestisida EtO. Residu itu ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu mi instan.