Beban Biaya Calon Jemaah Haji Ditetapkan Rp 49,8 Juta
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ditetapkan Rp 90,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah Rp 49,8 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per anggota jemaah Rp 90,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah Rp 49,8 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Biaya haji ini disepakati setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).