logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBeban Biaya Calon Jemaah Haji ...
Iklan

Beban Biaya Calon Jemaah Haji Ditetapkan Rp 49,8 Juta

Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ditetapkan Rp 90,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah Rp 49,8 juta.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada (perpisahan) karena akan kembali ke negara masing-masing setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada (perpisahan) karena akan kembali ke negara masing-masing setelah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per anggota jemaah Rp 90,5 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon jemaah Rp 49,8 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.

Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Biaya haji ini disepakati setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan