logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU Konservasi Perlu Akui...
Iklan

RUU Konservasi Perlu Akui Keterlibatan Masyarakat

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu melibatkan masyarakat sipil. Pengakuan dan keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya konservasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Pengendara melintasi Jalan Balikpapan-Samarinda yang diapit oleh kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur, Selasa (6/8/2019). Sebagai kawasan konservasi, dampak lingkungan perlu diantisipasi jika lokasi ibu kota ditetapkan di wilayah ini karena berpotensi longsor dan erosi di kawasan sekitarnya.
SUCIPTO

Pengendara melintasi Jalan Balikpapan-Samarinda yang diapit oleh kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur, Selasa (6/8/2019). Sebagai kawasan konservasi, dampak lingkungan perlu diantisipasi jika lokasi ibu kota ditetapkan di wilayah ini karena berpotensi longsor dan erosi di kawasan sekitarnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi masyarakat sipil berharap agar dilibatkan penuh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE. Pengakuan dan keterlibatan masyarakat ini sangat penting guna memperkuat sekaligus memastikan keberlanjutan upaya konservasi.

Hal tersebut disampaikan perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/2/2023). Perwakilan masyarakat sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah di sektor lingkungan dan akademisi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan