Iklan
Baru 207 Kabupaten/Kota yang Miliki Tim Ahli Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB diperlukan untuk mengkaji dan memberi rekomendasi penetapan cagar budaya ke pemerintah daerah. Namun, baru 207 kabupaten/kota yang memiliki TACB.
JAKARTA, KOMPAS β Dari 548 kabupaten/kota di Indonesia, baru 207 di antaranya yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB. Peran TACB penting untuk meninjau dan merekomendasikan potensi cagar budaya di masing-masing daerah. Rekomendasi itu akan jadi dasar penetapan cagar budaya, termasuk rencana pelestariannya.
Menurut perhitungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kebutuhan TACB di Indonesia sebanyak 3.919 unit. Namun, hingga kini baru ada 1.307 TACB atau satu per tiga dari kebutuhan.