logo Kompas.id
โ€บ
Humanioraโ€บKonsiliasi Tanpa Kesepakatan, ...
Iklan

Konsiliasi Tanpa Kesepakatan, Warga Pulau Pari Gugat Kembali PT Holcim

Masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kembali melakukan gugatan iklim kepada PT Holcim di Pengadilan Swiss. Gugatan ini dilayangkan setelah tidak ada titik temu dalam konsiliasi tahun lalu.

Oleh
PRADIPTA PANDU
ยท 1 menit baca
Foto aerial Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, awal Agustus 2019.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto aerial Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, awal Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS โ€”Masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kembalimelakukan gugatan iklim kepada PT Holcim di Pengadilan Swiss karena kegiatan usaha mereka dinilai berdampak terhadap krisis iklim. Gugatan ini dilayangkan setelah tidak ada titik temu dalam sidang konsiliasi atau mediasi yang dilakukan tahun lalu.

Pada Juli 2022, empat warga Pulau Pari sempat melakukan gugatan iklim kepada PT Holcim. Gugatan ini diajukan ke otoritas konsiliasiyang merupakan langkah pertama dalam klaim perdata di Swiss. Akan tetapi, proses konsiliasi tidak mencapai kesepakatan sehingga masyarakat Pulau Pari kembali mengajukan gugatan ke pengadilan sipil.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan