Tak Cukup Mengubah Batas Usia Perkawinan
Perkawinan anak bagaikan virus yang terus menular pada anak-anak. Kendati mengancam masa depan, praktik perkawinan anak hingga kini terus terjadi. Perlu ada langkah bersama secara masif untuk melindungi anak-anak.
Perkawinan anak menjadi salah satu tantangan besar pembangunan manusia di Indonesia. Kendati Undang-Undang Perkawinan melarang perkawinan di bawah usia 19 tahun, perkawinan anak masih terus terjadi. Selain mengakibatkan anak-anak putus sekolah, kehilangan masa depan, dan kesehatan reproduksi terganggu, anak-anak menjadi orangtua jauh sebelum waktunya.
Berbagai regulasi dan kebijakan yang dilahirkan, terutama dalam tiga tahun terakhir, belum secara signifikan meredam fenomena perkawinan anak di Tanah Air. Sementara kesadaran orangtua untuk melindungi anak-anaknya dan mencegah perkawinan anak masih sangat rendah.