logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRatifikasi Amendemen Kigali,...
Iklan

Ratifikasi Amendemen Kigali, Indonesia Bersiap Kurangi Penggunaan HFC

Penggunaan senyawa hidrofluorokarbon selama ini berpotensi meningkatkan pemanasan global yang signifikan. Apabila tidak terkontrol atau terlepas ke lingkungan, senyawa itu dapat mengakselerasi perubahan iklim.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Sejumlah organisasi, antara lain Perempuan Hari Ini, Yayasan Srikandi Lestari, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumut, Lembaga Bantuan Hukum Medan, melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi dalam aksi damai memperingati krisis iklim dalam gerakan Global Climate Strike di Medan, Sumatera Utara, 23 September 2022.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sejumlah organisasi, antara lain Perempuan Hari Ini, Yayasan Srikandi Lestari, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumut, Lembaga Bantuan Hukum Medan, melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi dalam aksi damai memperingati krisis iklim dalam gerakan Global Climate Strike di Medan, Sumatera Utara, 23 September 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia telah meratifikasi Amendemen Kigali pada Protokol Montreal terkait upaya mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon atau HFC dan meningkatkan efisiensi energi guna memperlambat gangguan iklim. Penggunaan senyawa HFC berpotensi lebih kuat meningkatkan pemanasan global dibandingkan karbon dioksida.

Melalui Peraturan Presiden No 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016, telah menjadikan HFC sebagai komitmen gas baru dalam dokumen Niatan Kontribusi Nasional (NDC). Amendemen Kigali akan berlaku di Indonesia mulai 14 Maret 2023 atau sembilan puluh hari setelah penerimaan instrumen ratifikasi oleh lembaga penyimpanan (depositary) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 14 Desember 2022.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan