Iklan
Jurnalis di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi
Kemerdekaan pers di Tanah Air dihadapkan pada masa depan kelam pascapengesahan KUHP baru. Para jurnalis bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi.
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi?
Kemerdekaan pers di Tanah Air dihadapkan pada masa depan kelam pascapengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah ketentuan di dalamnya sangat berpotensi menjerat wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.