logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊJurnalis di Bawah...
Iklan

Jurnalis di Bawah Bayang-bayang Kriminalisasi

Kemerdekaan pers di Tanah Air dihadapkan pada masa depan kelam pascapengesahan KUHP baru. Para jurnalis bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Peserta memegang kertas berisi penjelasan pasal bermasalah saat unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Peserta memegang kertas berisi penjelasan pasal bermasalah saat unjuk rasa yang digelar anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan perwakilan lembaga pers mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022), untuk menuntut pencabutan 17 pasal bermasalah dalam rancangan KUHP.

Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi?

Kemerdekaan pers di Tanah Air dihadapkan pada masa depan kelam pascapengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah ketentuan di dalamnya sangat berpotensi menjerat wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan