KPAI: Indonesia Darurat Kekerasan pada Anak
Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dinilai masih mengungkap ”puncak gunung es”. Masih banyak kasus lain yang belum terungkap. Walakin, laporan itu dapat menjadi bahan evaluasi ke depan.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan kekerasan pada anak sudah masuk dalam tahap darurat dan mengkhawatirkan. Kondisi ini dipicu faktor kompleksitas kekerasan pada anak yang semakin meningkat. Keterlibatan semua pihak semakin krusial perannya dalam upaya penindakan dan pencegahan.
Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 4.683 aduan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 2.113 aduan terkait perlindungan khusus anak, sebanyak 1.960 aduan terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 429 aduan terkait sektor pendidikan dan budaya, 120 aduan terkait sektor kesehatan dan kesejahteraan, serta 41 aduan terkait pelanggaran hak kebebasan anak.