Limbah Industri Kayu Dapat Dimanfaatkan untuk Energi Alternatif
Limbah dari industri pengolahan hasil hutan, khususnya kayu, dapat dimanfaatkan sebagai penggunaan energi alternatif. Pemanfaatan ini sekaligus dapat mendukung penurunan emisi.
JAKARTA, KOMPAS β Industri yang telah mendapat perizinan berusaha pengolahan hasil hutan dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi melalui penggunaan energi alternatif. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan limbah industri dari kulit dan sisa kayu menjadi bahan bakar boiler ataupun penggunaan energi baru terbarukan lainnya.
Kepala Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudarmalik menyampaikan, perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH) terbagi atas dua kewenangan, yakni di pusat dan daerah. Kewenangan di pusat dilakukan untuk pemberian izin PBPHH dengan kapasitas skala besar, yakni lebih dari 6.000 meter kubik per tahun.